Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya
GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, untuk mudik. Akan tetapi mudik tersebut sifatnya lokal dengan tujuan dalam kabupaten, sedangkan ke luar daerah dilarang.
"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (12/4/2021).
Dia menuturkan, Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.
Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia, sementara dalam satu daerah misalkan Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.
"Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.