Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Awak Bus di Majalengka Protes dengan Larangan Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya

Senin, 12 April 2021 - 17:06:00 WIB
Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya
Bupati Garut Rudy Gunawan, membolehkan ASN mudik Lebaran asalkan tujuannya di dalam Kabupaten Garut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, untuk mudik. Akan tetapi mudik tersebut sifatnya lokal dengan tujuan dalam kabupaten, sedangkan ke luar daerah dilarang.

"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (12/4/2021).

Dia menuturkan, Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.

Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia, sementara dalam satu daerah misalkan Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.

"Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut