Sebelum Ditangkap Warga, Pasutri Ini Begal dan Aniaya Sopir Taksi Online di Karawang
Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:34:00 WIB
Korban berhasil membuka pintu mobil dan turun dari mobil untuk meminta pertolongan. Setelah korban berhasil keluar, kedua pelaku masuk dan menguasai mobil korban.
"Kedua pelaku sempat melarikan diri dengan membawa mobil korban sebelum akhirnya ditangkap. "Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke kantor Polsek Telukjambe," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kita sudah mengamankan alat bukti termasuk mobil korban," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi