Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Hektare Sawah di Purwakarta Kering akibat Kincir Listrik, Dedi Mulyadi Bertindak
Advertisement . Scroll to see content

Sebagian Besar Sawah Abadi di Kota Bandung Beralih Fungsi, Ini Penjelasan Pemkot 

Rabu, 13 April 2022 - 11:37:00 WIB
Sebagian Besar Sawah Abadi di Kota Bandung Beralih Fungsi, Ini Penjelasan Pemkot 
Sawah abadi di Kota Bandung sebagian besar sudah beralih fungsi sebagai dampak pembangunan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi alih fungsi LSD Kota Bandung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan, LSD bisa dilepas jika pemkot bisa memenuhi kesepakatan dalam Surat Keputusan (SK).

"Harus ada bukti investasinya. Contoh, kalau tanahnya sudah dibeli, sertakan pada kami bukti transaksinya. Kami dari pusat juga tidak ingin menghambat pembangunan kota, maka dari itu kami sediakan SK ini," ucap Budi.

Dia juga menyampaikan, dalam SK tertuang jalan tengah yang bisa diambil bersama. Jika dalam waktu masa jabatan atau 5 tahun sejak keputusan revisi alih fungsi LSD tidak terealisasi, maka lahan tersebut bisa kembali ditetapkan sebagai LSD.

"Misal, ada satu wilayah yang harus jalan memutar sampai puluhan kilometer untuk menuju ke kota. Ternyata kalau kita tarik jalan lurus bisa lebih cepat, tapi harus melepaskan LSD," katanya.

"Kita bisa lepaskan sawah beberapa hektare, dengan catatan daerah sawah sekitarnya jangan dibangun apa-apa lagi. Ini demi memajukan wilayah atau desa tersebut," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut