Sebagian Besar Sawah Abadi di Kota Bandung Beralih Fungsi, Ini Penjelasan Pemkot
BANDUNG, iNews.id - Sebagian lahan sawah abadi atau lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Bandung telah beralih fungsi. Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, LSD Kota Bandung seluas 673,37 ha, namun sebagian besarnya telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.
"Beberapa lahan memang sudah kami alihkan untuk infrastruktur, perluasan TPU, dan hankam. Risiko di perkotaan memang lahan yang terbatas karena statusnya sebagai metropolitan, ini berdampak juga pada laju pertumbuhan ekonominya tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Oleh karenanya, kata dia, meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD).
Yana menjelaskan, rata-rata sawah yang berada di Kota Bandung merupakan sawah tadah hujan karena tidak memiliki lahan irigasi teknis. Sehingga produktivitasnya hanya bisa menghasilkan satu kali panen per tahun.
"Apalagi kalau kemarau, produksinya pasti rendah hanya 2-3 ton per sekali panen. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola 30,7 ha sawah abadi di Kota Bandung, kita bisa sampai tiga kali panen per tahun," kata Yana.