Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Bandung Klaim Debit Banjir Gedebage Berkurang, Kolam Retensi Baru Bakal Dibangun 
Advertisement . Scroll to see content

Satlantas Polrestabes Bandung Bakal Tingkatkan Penertiban Knalpot Bronk Jelang Nataru

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:55:00 WIB
Satlantas Polrestabes Bandung Bakal Tingkatkan Penertiban Knalpot Bronk Jelang Nataru
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standard

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut