Santri Korban Penganiayaan di Ponpes Rancabango Garut Divisum
"Baru obrolan saja via HP. Sejauh ini saya belum memikirkan untuk ke Tasikmalaya karena kondisi anak yang masih sakit, baik fisik dan psikisnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, penyidik memproses laporan korban AH yang diduga dianiaya belasan santri di asrama Ponpes Persis 99 Rancabango pada akhir Juli 2022 lalu.
"Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR. Kami tetap memproses laporan itu. Sejumlah pihak terkait sudah menjalani pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Garut.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh Ponpes Persis 99 Rancabango Kabupaten Garut menyatakan siap mengikuti prosedur hukum setelah 16 santri di lembaga pendidikan itu dilaporkan ke polisi.
Muadir Muallimin atau pengasuh pesantren Luthi Lukman Hakim mengatakan, siap mempertanggungjawabkan perbuatan belasan santrinya itu.
"Pihak pesantren mengakui yang dilakukan para santri dengan cara main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Luthfi Lukman Hakim.
Muadir Muallimin Ponpes Persis 99 Rancabango Garut menyatakan, pihak pesantren sangat menghargai sejumlah pihak yang tidak puas dalam masalah penganiayaan itu untuk melanjutkan dan diproses secara hukum.
Pesantren akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum. "Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi, murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di pesantren," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi