Sadis, 2 Pemuda Tasikmalaya Mutilasi Lutung dan Rekam Aksinya demi Konten di Medsos
Konten penganiayaan hewan tersebut, tutur Kapolres Tasikmalaya, dijual ke orang-orang yang memintanya di media sosial. Harga satu konten video dihargai antara Rp150.000 hingga Rp300.000. “Total omzet kurang lebih sekitar Rp10 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Sebagai bahan penunjang pemeriksaan, lanjut Suhardi, petugas mengamankan barang bukti seekor lutung jawa atau monyet ekor panjang, foto-foto penganiayaan, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp190.000. "video atau konten sadis dan untuk monyet seekor diamankan di BKPSDA," ucap AKBP Suhardi Hery.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Tasikmalaya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya.
Sampai saat ini, tutur AKBP Suhardi Hery, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Polisi menduga masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu diperoleh tersangka dengan berburu dan membeli dari orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tahu ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," tutur AKBP Suhardi Hery.