Saat Ditangkap Melawan, Pelaku Curas di Cirebon Ditembak Polisi
Jumat, 10 April 2020 - 15:54:00 WIB
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat