Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu

Jumat, 27 Agustus 2021 - 20:53:00 WIB
RW Edarkan Narkoba di Sukabumi, Ditangkap Polisi saat Antarkan Pesanan Sabu
RW, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lain yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar barang haram tersebut, yakni timbangan digital, kartu ATM, telepon seluler, dan sebuah tas.

Menurut AKBP Sy Zainal Abidin, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan RW untuk menjalankan bisnis haramnya itu.

Modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, dengan cara ditempel. Tersangka dengan konsumen tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.

"Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut