Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Nyatakan 271 Orang Meninggal Dunia dalam Gempa di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Sakit dan Sopir Ambulans Dilarang Tagih Biaya ke Korban Gempa Cianjur

Kamis, 24 November 2022 - 12:30:00 WIB
Rumah Sakit dan Sopir Ambulans Dilarang Tagih Biaya ke Korban Gempa Cianjur
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (FOTO: DOK/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang rumah sakit (RS) dan sopir ambulans menagih biaya pengobatan dan perawatan, serta pengantaran pasien kepada korban gempa Cianjur. Pemerintah dipastikan menanggung seluruh biaya perawatan korban gempa.

Penegasan tersebut disampaikan Ridwan Kamil menyusul beredar kabar ada keluarga korban gempa Cianjur menanggung biaya ambulans jutaan rupiah.

"Semua tagihan digratiskan. Tagihan ke Pemprov Jabar. Ada terjadi ekses yang ditagih Rp5 juta, Rp4 juta, Rp6 juta. Korban udah susah, hartanya terpendam di rumah yang roboh," kata Gubernur Jabar, Rabu (23/11/2022). 

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, persoalan penagihan biaya ambulans tersebut kini sudah diselesaikan. Dia juga memastikan, semua asosiasi rumah sakit sudah dikoordinasikan mengenai biaya penanganan korban bencana ini.

"Sekarang sudah clear karena semua asosiasi rumah sakit sudah dirapatkan. Ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menangih ke korban, mau ambulans, mau apa, tagihnya ke pemerintah," ujar Kang Emil. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut