Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Perda di Cimahi Dicabut karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Ruang Terbuka Hijau di Kota Cimahi Minim, Lahan Terbengkalai Bakal Dimanfaatkan

Sabtu, 19 Maret 2022 - 15:58:00 WIB
Ruang Terbuka Hijau di Kota Cimahi Minim, Lahan Terbengkalai Bakal Dimanfaatkan
Alun-alun Cimahi. RTH di Kot Cimahi sangat minim sehingga DLH berencana memanfaatkan lahan milik pemkot yang terbengkalai. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cimahi hingga saat ini sangat minim, belum sesuai yang disyaratkan undang-undang. Pasalnya hingga 2021, tercatat baru ada RTH sekitar 11,15 persen dari luas wilayah Kota Cimahi 40,25 kilometer persegi.

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU), RTH dalam suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan. Komposisinya, 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Komme Siringoringo mengatakan, untuk mengejar target memperluas hutan kota, DLH tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan aset pemerintah kota yang terbengkalai.

"Nanti lahan milik pemkot yang belum dimaksimalkan akan ditata menjadi RTH sehingga bisa bertambah persentasenya," kata Komme Siringoringo, Jumat (18/3/2022).

DLH Cimahi, ujar Komme Siringoringo, siap berkolaborasi untuk mendapatkan suatu lahan berupa aset Pemkot Cimahi yang akan dijadikan ruang terbuka hijau atau hutan kota. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut