RSUD Subang Naikkan Tarif 500 Persen, Berlaku Sejak 1 Maret 2022
SUBANG, iNews.id - Di tengah kondisi pandemi Covid-19, RSUD Subang menaikkan tarif hingga 500 persen. Kenaikan tarif ini berlaku sejak Selasa 1 Maret 2022.
Manajemen RSUD Subangkeukeuh mengklaim bahwa selama ini tarif di rumah sakit milik Pemkab Subang ini merupakan terendah di Jawa Barat dan belum mengalami pernah naik selama 14 tahun terakhir.
Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi mengatakan, kanikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2022. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak Selasa 1 Maret 2022.
"Tarif pendaftaran naik dari sebelumnya hanya Rp15.000 menjadi Rp90.000. Sedangkan kenaikkan tarif lainnya menyesuaikan. Namun kami sosialisasikan dulu, tidak langsung naik," kata Direktur RSUD Subang, Rabu (2/3/2022).
Ahmad Nasuhi menyatakan, selama ini, tarif layanan kesehatan di RSUD Subang merupakan paling rendah di antara rumah sakit lain di Jawa Barat. "Bahkan belum pernah baik sejak 14 tahun lalu," ujar dr Ahmad Nasuhi.