Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:55:00 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil . (Foto: Humas: Pemprov Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam dua tahun. Namun demikian, selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," ujarnya. 

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," katanya.

Setiawan mengharapkan, ke depan, pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut