Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:55:00 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil . (Foto: Humas: Pemprov Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jabar, Selasa (30/11/2021). Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu, penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan.

"Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan," kata Setiawan. 

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap UMK karena rumus-rumus di dalam perhitungan UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut