Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran Bupati Bogor terkait Kerumunan Habib Rizieq
Senin, 23 November 2020 - 18:43:00 WIB
Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar.
"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, surat teguran sudah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.
Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020.
"Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki