Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Dikembalikan ke Orang Tua, Ini Kata Kabid Humas
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:05:00 WIB
Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian dan instansi terkait menjatuhkan sanksi terhadap pelaku bullying di Tasikmalaya. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pas istirahat, jam-jam kritis bully. Guru harus turut melihat, mengamati, berinteraski, merangkul, dan sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," tutur Gubernur Jabar.

Diketahui, tiga tersangka kasus perundungan terhadap anak 11 tahun di Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Alasan polisi melakukan itu karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka. 

"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). 

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.

"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas.  Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut