Ridwan Kamil: 3 Tersangka Bullying di Tasikmalaya Harus Dijatuhi Sanksi agar Jera
"Pas istirahat, jam-jam kritis bully. Guru harus turut melihat, mengamati, berinteraski, merangkul, dan sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," tutur Gubernur Jabar.
Diketahui, tiga tersangka kasus perundungan terhadap anak 11 tahun di Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Alasan polisi melakukan itu karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.
"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.
"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi