Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Herry Wirawan, Ini Alasan Utama Jaksa Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:55:00 WIB
Restitusi Herry Wirawan Dibebankan ke Kemen PPPA, Kajati Jabar: Seolah Negara Salah
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangannya, terpidana Herry Wirawan tak bisa dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah divonis seumur hidup.

"Keseluruhan restitusi bagi korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada Kemen PPPA," kata ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2021).

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu BintanG Darmawati Puspayoga mengatakan, terkait putusan hHakim yang menetapkan restitusi dibebankan kepada negara, tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 

Namun, Kemen PPPA masih menunggu putusan incracht (berkekuatan hukum tetap). Saat ini, Kemen PPPA akan membahas masalah restitusi itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Bintang Puspayoga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut