Respons Pj Gubernur Jabar soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang
BANDUNG, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespons terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, merujuk aturan tersebut, izin tambang yang diperbolehkan yakni mineral dan batu bara. Kedua potensi tambang ini tidak ada di Jabar.
Kendati demikian, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyiapkan informasi jika ada ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
"Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya, sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab," ujar Bey, Rabu (11/6/2024).