Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paguyuban Asep Dunia Ingatkan Arteria Dahlan: Tak Ada Kaitan dengan Sunda Empire
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar 

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:10:00 WIB
Resmi, Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar 
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein saat melaporkan Arteria Dahlan di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Adat Sunda resmi melaporkan Arteria Dahlan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pelaporan tersebut, Majelis Adat Sunda di Polda Jabar didampingi perwakilan adat Minangkabau dan sejumlah komunitas Adat kasundaan. 

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein menyatakan, laporan polisi yang dilayangkan pihaknya betkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda. 

"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. 

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," ujar Ari. 

Ari juga mengatakan, lewat pernyataannya yang dianggap rasis tersebut, Arteria Dahlan dinilai telah melanggar undang-undang terkait penggunaan bahasa daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut