Residivis Pencuri Motor di Citeureup Dayeuhkolot Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya
Saat itu, pelaku HZ menggunakan senjata api jenis air softgun dan mengancam dengan korban untuk mengambil handphone milik korban.
"Tersangka HZ kurang lebih 2 bulan baru keluar dari lapas, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor kembali," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolresta Bandung, HZ mengaku mencuri bersama temannya berinisial IP. Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol Kusworo.
Modus operandi pelaku HZ dan IP, tutur Kapolresta Bandung, mereka beraksi pada malam hari. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. "Pelaku IP masuk ke dalam rumah. Sedangkan HZ menunggu di luar rumah," tutur Kapolresta Bandung.
Setelah motor hasil curian dibawa keluar oleh pelaku IP. Kemudian didorong sampai kurang lebih melewati dua rumah. "Setelah itu, motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur oleh kedua pelaku," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi