Remaja Hamil Tua Terjaring Razia, KPAI Purwakarta: Penanganan Anak di Bawah Umur Tidak Serius
"Apabila pernikahan terjadi di bawah umur akibat hamil di luar nikah harus ada penetapan atau rekomendasi dari Pengadilan Agama untuk menghindari zina sesuai kaidah agama," ujar dia.
Pemkab Purwakarta, sebut Dandi, wajib menjadikan penangganan anak di bawah umur menjadi prioritas sesuai amanat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Apalagi di Kabupaten Purwakarta sedang dibahas raperda perlindungan perempuan dan anak sebagai turunan dari UU tersebut.
"Baru pembahasan oleh komisi IV, kita ajukan dengan Bagian Hukum dan dibentuk Pansus V. Rencananya di Februari 2021 ini kita adakan sosialisasi dulu. Reperda perlindukan anak harus menjadi Perda tahun ini.
Diketahui, dua remaja terjading operasi gabungan protokol kesehatan. Kondisi mereka sangat miris karena satu orang tengah hamil tua dan seorang lagi memiliki balita yang ditinggal bersama neneknya. Mereka mengaku sudah menikah secara siri beberapa waktu lalu, namun salah satu remaja yang terjaring razia statusnya sudah janda.
Editor: Asep Supiandi