Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nongkrong di Parcom Purwakarta hingga Dini Hari, Remaja Hamil Tua Terjaring Razia
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Hamil Tua Terjaring Razia, KPAI Purwakarta: Penanganan Anak di Bawah Umur Tidak Serius

Minggu, 31 Januari 2021 - 13:53:00 WIB
Remaja Hamil Tua Terjaring Razia, KPAI Purwakarta: Penanganan Anak di Bawah Umur Tidak Serius
Remaja yang terjaring operasi gabungan di Purwakarta. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta menyoroti terjaringnya remaja hamil tua dan memiliki balita saat razia kerumunan pada Minggu (31/1/2021) dini hari. KPAI menilai, kasus kedua remaja tersebut sebagai indikator tidak seriusnya pemerintah dalam penanganan kasus anak di bawah umur.

Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi KPAI Purwakarta, Dandi Pria Kusumah, mengakui, selama ini tidak ada perhatian khusus dari pemerintah soal penanggulangan anak di bawah umur. Padahal, kasus yang menimpa anak-anak di Purwakarta tidaklah sedikit, mulai dari kekerasan seksual, penganiayaan hingga pernikahan dini.  

"Kami merasa prihatin dan miris begitu mendengar kabar adanya remaja hamil tua dan seorang lagi memiliki balita. Banyaknya muncul sejumlah kasus anak di Purwakarta karena belum ada perhatian khusus dari pemerintah," kata Dandi kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (31/1/2021).

Kondisi remaja yang terjaring razia, menurut dia, yang satu tengah hamil tua dan yang satu lagi memiliki balita sebagai akibat terjadinya pernikahan dini. Penyebab pernikahan dini bisa karena beberapa faktor, di antaranya masalah pola asuh orang tua broken home, termasuk faktor pengaruh lingkungan khususnya orang terdekat. Sehingga menyiasati permasalahan ini harus ada penanaman moral dan agama.

Dalam hal ini, kata Dandi, peran pemerintah lebih kepada mengaktualisasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Karena Kemenag sebagai leading sektornya, apalagi regulasi sesuai dengan amanat UU perkawinan terbaru yakni UU Nomor: 16/019 yang mensyaratakan calon pengantin pria dan wanita minimal usia 19 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut