Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP
"TKP 3, 5 dan 6 merupakan lokasi sentral. Sejak TKP 3 korban juga sudah mengalami penyekapan hingga berlanjut ke TKP terakhir," ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap sejumlah bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka. Tindakan itu meliputi pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, penggunaan golok, hingga penganiayaan dengan tangan kosong.
"Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," ucapnya.
Polisi juga meluruskan isu luka pada bibir korban yang sempat beredar. Berdasarkan hasil penyidikan, luka tersebut diduga akibat kekerasan berulang, bukan karena tindakan pengguntingan.
"Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," katanya.
Penyidik masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Jika terbukti, polisi memastikan akan menambah pasal dalam jeratan hukum terhadap tersangka. Kasus ini sendiri terungkap setelah Taufik Hidayat ditangkap karena diduga menyekap dan menganiaya korban sejak 2024 hingga 2026.
Kapolda Jabar Komjen Rudi Setiawan, sebelumnya mengungkap korban sempat dibawa ke RSUD Ujung Berung, namun dirujuk ke rumah sakit lebih besar karena kondisinya parah.