Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascalongsor Cilawu Garut, Pergerakan Tanah Masih Menghantui Warga
Advertisement . Scroll to see content

Rekomendasi PVMBG, 73 Rumah di Cilawu Garut Wajib Direlokasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 21:34:00 WIB
Rekomendasi PVMBG, 73 Rumah di Cilawu Garut Wajib Direlokasi
Perumahan di Kampung Cipageran dan Babakan Kawung, Kabupaten Garut tampak dari udara berada di bibir jurang yang longsor. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Relokasi yang sudah disiapkan saat ini, kata dia, belum dapat dilakukan proses pembangunan karena belum ada kesepakatan dengan masyarakat. "Kami tinggal menunggu kesepakatan masyarakat, kalau sudah sepakat, Dinas Perkim akan segera bergerak melakukan pembangunan," ujarnya.

Dia memperkirakan waktu pembangunan rumah di lokasi relokasi selama enam bulan. Selama pembangunan itu masyarakat mengungsi secara mandiri di rumah saudara maupun menyewa rumah.

"Tinggal kesepakatan warga, kalau setuju direlokasi ke tempat itu, pengerjaan segera dilakukan dan warga juga ikut gotong royong agar pengerjaan bisa cepat," katanya.

Camat Cilawu Mekarwati menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari PVMBG, daerah yang dilarang ditempati warga, yakni berada pada radius 45 meter dari titik tebing longsor.

Di radius itu, lanjut dia, 73 unit rumah terdiri dari 88 kepala keluarga atau 303 jiwa yang siap direlokasi oleh pemerintah ke tempat yang aman dari bencana. 

"Total ada 73 rumah, 88 kk atau 303 jiwa yang harus direlokasi," ucap Mekarwati. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut