Rekapitulasi Suara DPR di Bekasi Ricuh, Saksi PDIP Pilih WO
Kamis, 09 Mei 2019 - 20:15:00 WIB
Atas keberatan tersebut, Jiovano melakukan aksi walk out (WO) dan menolak hasil PPK Babelan. Jiovano menegaskan para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta,” katanya.
Sampai berita ini ditayangkan, PPK Tambun Selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 desa.
Editor: Kastolani Marzuki