Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal usai 10 Novum PK Kasus Vina Ditolak JPU

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:55:00 WIB
Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal usai 10 Novum PK Kasus Vina Ditolak JPU
Kuasa hukum Saka Tatal saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) kasus vina di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak 10 novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Penolak novum itu direspons langsung kuasa hukum Saka Tatal.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan, jaksa salah persepsi dalam menanggapi salah satu novum yang harusnya dapat menganulir putusan hakim dalam persidangan 2016 silam.

Dia menjelaskan, sejumlah foto yang baru didapat belum lama ini dapat memperkuat peristiwa kecelakaan dalam kematian Vina dan Eky. “Terkait foto yang dimasukkan dalam novum, itu tak pernah diajukan bahkan dalam berkas perkara persidangan,” katanya.

Krisna Murti tidak membantah jika foto tersebut diambil pada 2016 namun baru ditemukan belum lama ini dan diajukan sebagai novum dalam PK.

“Saat kejadian, Saka Tatal tidak berada di lokasi dan salah satu novum yang dipersepsikan salah oleh jaksa justru dibuat untuk menganulir putusan siding 2016 lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menolak sepenuhnya novum yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal. Novum itu pernah diajukan dalam sidang dan terlampir dalam berkas acara, sehingga tidak dapat dijadikan novum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut