Razia Miras di Leuwipanjang Bandung, Ribuan Botol Minuman Impor Ilegal Disita
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, razia digelar atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
"Kami menindak tujuh toko miras di Leuwipanjang. Dari tujuh toko ini, kami menyita lebih dari 1.500 botol miras ilegal dan 47 jeriken berisi tuak," kata AKBP Agah.
Para pemilik miras tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) seusai Peraturan Daerah (perda) Kota Bandung. Jika terbukti tidak memiliki izin, toko miras di Leuwipanjang akan ditutup.
"Pasti akan ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, mereka para penjual miras. Nanti kami akan laksanakan sidang tipiring sesuai Perda Kota Bandung," ucapnya.
Kasatresnarkoba menuturkan, razia ini bentuk komitmen Polrestabes Bandung menjaga kondisivitas Kota Bandung dan memelihara kamtibmas.