Ratusan Pandamping Sosial Kumpul di Pangandaran Ikut Peningkatan Kapasitas SDM PKH
“Undang-undang telah mengamanatkan peran serta SDM yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan, dan penyuluh dalam menyelenggarakan kesejahteraan,” ujar Kang Ace.
Para pendamping PKH, kata Kang Ace, bersama pemerintah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga yang selama ini sangat rentan dan membutuhkan perlindungan negara.
“Peran lainnya antara lain memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial,” sambungnya.
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah peran berikutnya para pendamping.
Termasuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.