Ratusan Pandamping Sosial Kumpul di Pangandaran Ikut Peningkatan Kapasitas SDM PKH
“Sebetulnya bapak, ibu, akang, teteh dan seluruh jajaran Kemensos, adalah pelaksana kebijakan politik yang diperintahkan oleh negara dalam rangka melindungi dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara,” ujar Kang Ace.
Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menuturkan, peran masyarakat termasuk pendamping PKH dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai amanat UU No. 11/2029 tentang Kesejahteraan Sosial.
“Tiidak boleh ada itu yang namanya kemiskinan ekstrem. Rakyat tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan karena keterbatasan. Sebab itu, negara harus hadir melalui program kesejahteraan sosial,” tutur Kang Ace.
PKH, kata Kang Ace, adalah kebijakan politik. Sehingga dibutuhkan pengawalan agar program tersebut terus bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan. “Kalau tidak ada yang mengawal, jangan harap program ini akan terus berlanjut. Komisi VIII DPRD adalah salah satu yang melakukan pengawalan program-program itu agar bisa terus berjalan sesuai harapan kita semua,” ucap Kang Ace.
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlebih dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.