Ratusan Buruh Aksi di Balai Kota Cirebon, Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen
Pihaknya memberi catatan untuk pembahasan UMK tersebut, catatan tersebut berupa penerapan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL bisa dimasukkan dalam pembahasan atau rapat teknis kenaikan UMK Kota Cirebon," ucapnya.
Namun, sambung Machbub, apabila hasil rapat tersebut angka UMK yang muncul tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, pihaknya akan kembali menyuarakan aspirasi seperti apa yang mereka lakukan hari ini.
"Tuntutan kami, UMK Tahun 2022 naik sekitar 7-10 persen, dasarnya kami sudah melakukan survei internal KHL di tiga pasar di Kota Cirebon," katanya.
"Survei di tiga pasar, kami dapat nilai KHL di Kota Cirebon itu Rp 3.1 juta, itu mencerminkan kebutuhan buruh dalam satu bulan sebesar itu," ujar Machbub.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, terkait tuntutan buruh soal UMK, itu nanti akan dirapatkan oleh pihak pihak yang mewakili yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon pada awal November.
"Tuntunan lain yakni terkait UU Cipta Kerja yang saat ini sudah ada yudicial review, memang masih berproses, ada beberapa klausul yang dinilai teman-teman buruh masih punya potensi merugikan buruh, akan dibuat surat secara tertulis dari buruh, dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," tuturnya.
Berdasarkan data dari Disnaker Kota Cirebon tahun lalu, UMK Kota Cirebon tahun 2021 sebesar Rp2.271.210.
Editor: Asep Supiandi