Ratusan Buruh Aksi di Balai Kota Cirebon, Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen
CIREBON, iNews.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021). Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK Tahun 2022 sebesar minimal 10 persen,
Tuntutan lain dari unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, buruh juga menuntut pencabutan atau pembatalkan Omnibus Law-Undang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
Perwakilan massa diperkenankan menemui Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Ruang Kanigaran Balai Kota Cirebon.
Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, Moch Machbub mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya berkesempatan bertemu langsung Pemkot Cirebon, yakni Sekertaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja.
"Pembahasan UMK Tahun 2022 itu akan dimulai pada awal Bulan November ini, pada tanggal 1 - 5 November," ujar Machbub usai pertemuan.