Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Doa Tulus Wali Kota Bandung untuk Warga yang Positif Terpapar Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Ratas Satgas Covid-19 Kota Bandung Hasilkan 12 Poin Keputusan, Ini Sektor yang Diperketat

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:05:00 WIB
Ratas Satgas Covid-19 Kota Bandung Hasilkan 12 Poin Keputusan, Ini Sektor yang Diperketat
Petugas gabungan membubarkan resepsi pernikahan. Pemkot Bandung memutuskan resepsi pernikahan baik di gedung maupun tempat terbuka ditiadakan menyusul lonjakan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Balaikota Bandung, Jalan Waskancana, Rabu (16/6/2021). Ratas yang dipimpin Wali Kota BandungOded M Danial itu menghasilkan 12 keputusan terkait upaya menekan kasus Covid-19.

Berikut 12 poin keputusan ratas Satgas Covid-19 yang berlaku selama 2 minggu tersebut:

1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.

2. Kegiatan apapun, baik di gedung, hotel, maupun tempat terbuka, termasuk pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan. 

3. Restoran, kafe, rumah makan atau pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat.

4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut