Purnawirawan TNI AD Gelar Aksi Solidaritas untuk Almarhum M Mubin di Lembang KBB
Para purnawirawa, ujar Sugeng Waras, sudah beraudiensi dengan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolsek Lembang, Minggu (21/8/2022). Mereka ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai selesai, supaya hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sugeng Waras.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Mubin alias Babeh, seorang sopir toko meubel di Lembang, tewas mengenaskan setelah menderita lima tusukan di tubuhnya. Dia ditusuk oleh senjata tajam jenis pisau oleh pelaku HH setelah sebelumnya cekcok akibat parkir kendaraan. Kini HH telah diamankan dan kasus ini sedang ditangani Polda Jabar.
Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. HH terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat dilakukan gelar perkara, ditemukan fakta-fakta baru. "Jadi, saat pemeriksaan awal, dia (tersangka HH) mengatakan dia diludahi (oleh korban). Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu (diludahi dan diserang) tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan Senin (22/8/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana)," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. "Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," tutur Kabid HUmas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi