Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023
Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana Pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Jika upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.
“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” ucap Roy Jinto.
Editor: Agus Warsudi