Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Buruh Majalengka Blokade Jalan Nasional, Lalu Lintas Macet 30 Km
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Rabu, 29 November 2023 - 19:16:00 WIB
Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023
Puluhan ribu buruh memblokade jalan. Mereka menuntut kenaikan UMK 2024 dan menolak PP 51. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana Pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Jika upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang. 

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” ucap Roy Jinto. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut