Puluhan Dosen ITB Buat Petisi Tuntut Pemberhentian Warek Keuangan, Ada Apa?
Seiring waktu, kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60 persen.
Dengan menerbitkan surat tersebut Warek Abduh, ujar Budi P Iskandar, tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015).
"Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (swadana dan swakelola)," ujar Budi.
Terbukti, tuturnya, dengan kemandirian, SBM ITB dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional, ABEST 21 dan AACSB. Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.
"Setelah surat saudara Abduh diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan Pasal 2 ayat 3. Artinya, Rektor menutup kemungkinan fakultas atau sekolah menjadi satuan yang mandiri (swadana dan swakelola) untuk selama-lamanya," tuturnya.