Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Januari 2022, ITB Gelar Kuliah Tatap Muka Secara Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Dosen ITB Buat Petisi Tuntut Pemberhentian Warek Keuangan, Ada Apa?

Selasa, 30 November 2021 - 09:05:00 WIB
Puluhan Dosen ITB Buat Petisi Tuntut Pemberhentian Warek Keuangan, Ada Apa?
Puluhan dosen SBM ITB membuat petisi mosi tidak percaya dan menuntut pemberhentian Warek Keuangan ITB. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)
Advertisement . Scroll to see content

Seiring waktu, kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60 persen. 

Dengan menerbitkan surat tersebut Warek Abduh, ujar Budi P Iskandar, tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). 

"Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (swadana dan swakelola)," ujar Budi. 

Terbukti, tuturnya, dengan kemandirian, SBM ITB dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional, ABEST 21 dan AACSB. Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia.

"Setelah surat saudara Abduh diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan Pasal 2 ayat 3. Artinya, Rektor menutup kemungkinan fakultas atau sekolah menjadi satuan yang mandiri (swadana dan swakelola) untuk selama-lamanya," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut