Akibat Terhambat Perizinan, Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Terancam PHK
"Sampai hari ini walau sudah diputus kasasi yang kedua di Mahkamah Agung, perusahaan belum menerima salinan putusannya," kata Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi.
Pranjani HL Radja menyatakan, itikad baik perusahaan membayar THR disambut Disnakertrans Jabar dengan mengundang pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Pertemuan pada Senin 11 Juni 2023 digelar di Disnakertrans Jabar untuk membahas teknis dan kesepakatan bersama pembayaran THR 2021. Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan.
Penyebabnya, dua poin yang masih diminta perwakilan pekerja terkait masalah teknis. Yaitu, perusahaan membuat kesepakatan telah membayar THRI tahap pertama pada 30 Juni 2023.
"Hal ini tidak lazim dilakukan. Kesepakatan seharusnya disepakati dan ditandatangani sebelum pembayaran," ujar Pranjani HL Radja.