Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota
Advertisement . Scroll to see content

PSK Ini Jual Sabu Plus Kencan, Iming-imingi Pelanggan Sensasi Wow di "Ranjang"

Selasa, 02 Februari 2021 - 17:48:00 WIB
PSK Ini Jual Sabu Plus Kencan, Iming-imingi Pelanggan Sensasi Wow di
Para tersangka pengedar narkotik yang ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka NR telah berprofesi sebagai PSK dari tahun 2007 dan mulai menjual sabu kepada pelanggan sejak lima bulan lalu. Alasan menjual sabu untuk memberikan sensasi kepada pelanggan saat berhubungan badan," ujar AKP Nasrudin. 

Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu dengan dalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan. Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Saya baru lima bulan ini jual Sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ujar NR.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut