Prostitusi Online Berkedok Pijat di Cirebon Dibongkar, Polisi Tangkap Mucikari
Dalam menjalankan aksinya, ujar Kombes Pol M Syahdudi, GMI menawarkan sejumlah perempuan melalui apilakasi chat dengan modus terapi kebugaran.
Terbongkarnya praktik prostitusi online ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas meresahkan di salah satu penginapan di kawasan Ciledug, Cirebon.
"Petugas yang melakukan penyelidikan, menangkap basah transaksi syahwat dengan modus terapi pijat tersebut," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolresta Cirebon menuturkan, saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terakit transaksi kencan singkat yang telah berlangsung sejak dua bulan ini.
"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka GMI dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutur Kapolres Cirebon.