Pria Ini Tertangkap Tangan Curi Burung Cucak Hijau Milik Warga Cipedes Tasikmalaya
Jumat, 08 Juli 2022 - 22:29:00 WIB
Kapolsek Indihiang menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke ketua rukun tetangga (RT). Tak lama kemudian warga berdatangan untuk melihat kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Indihiang,” tutur Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kata AKP H Iwan, pelaku AL disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi