Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Dua Pelajar SMP di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Anak-anak Punk Selama 2 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:30:00 WIB
Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan
Personel Polsek Bandung Wetan menunjukkan miras ilegal. (Foto: Polsek Bawet)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polsek Bandung Wetan mengungkap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin. Sebanyak 1.000 miras ilegal disita dan segera dimusnahkan.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo mengatakan, pengungkapan ini hasil giat operasi selama Nopember 2020 di wilayah hukum Kecamatan Bandung Wetan.

"Pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini dilaksanakan atas laporan masyarakat," kata Kapolsek Bandung Wetan mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/12/2020).

Kompol Syaifuddin Gayo mengemukakan, 1.000 botol miras berbagai jenis dan merek disita dari para pelaku usaha tanpa izin di tiga kelurahan di Kecamatan Bandung Wetan.

"Mudah-mudan dengan pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini bisa menekan tindak pidana di Kota Bandung," ujar Kompol Syaifuddin Gayo.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Oded menilai minuman beralkohol banyak memberi dampak negatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut