Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Fakta 2 Hari Sebelum Meninggal, Maaher Tolak Dirawat di RS

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:29:00 WIB
Polri Ungkap Fakta 2 Hari Sebelum Meninggal, Maaher Tolak Dirawat di RS
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Foto: Biro Penmas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada tanggal 4 Februari, tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan," tutur Rusdi.

Dalam catatan, Maaher pada 20 Januari 2021 jatuh sakit. Kemudian, dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan. Seminggu dirawat atau 27 Januari, kondisinya sudah membaik dan kembali ke balik jeruji besi. 

Polisi sebelumnya memastikan Maaher meninggal dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. 

Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa atau kejaksaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut