Polresta Bandung Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan STNK dan BPKB
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:51:00 WIB
"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," katanya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan mobil dan belasan kendaraan motor dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Editor: Faieq Hidayat