Polres Subang Gerebek Rumah di Legonkulon Subang, Tangkap Pengedar Sabu
Kamis, 08 Desember 2022 - 17:03:00 WIB
"Tersangka AE mendapat 15 paket sabu. Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual," ujar Kombes Pol Ibrabim Tompo.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk diperiksa. Kini tersangka AE mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka AE dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi