Polres Cimahi Tetapkan 3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Tersangka
Dengan penetapan tiga tersangka di Polres Cimahi itu, total tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Jabar sebanyak lima orang. Dua di antaranya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang. "Di Cimahi ada tiga tersangka. Sedangkan di Karawang dua tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin yang mengampanyekan sistem khilafah di masyarakat, dinilai rentan melakukan makar atau memberontak terhadap negara. Dalam aktivitasnya, kelompok ini gencar mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah, mengganti ideologi dan falsafah negara, Pancasila.
Fakta-fakta tentang aktivitas dan kekhawatiran itu terkuak setelah Polda Jabar dan jajaran memeriksa sejumlah orang terkait kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa daerah di Jabar, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Karawang.
"Beberapa keterangan yang kami peroleh, mereka (anggota kelompok Khilafatul Muslimin) menyampaikan bahwa sistem khilafah sesuai dengan mereka. Sehingga, mereka melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat bergabung untuk menegakkan khilafah (di Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (7/6/2022).
Jika aktivitas dan kampanye khilafah itu dibiarkan berkembang, ujar Kombes Pol Ibrahim, kelompok Khilafatul Muslim rentan mendorong masyarakat melakukan makar negara. Karena itu, saat ini Polda Jabar terus melakukan pendalaman terkait hal itu termasuk mencocokkan fakta dan unsur pidana.