Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apotek dan RS di Bandung Barat Kewalahan Penuhi Permintaan Oksigen Medis yang Melonjak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Waspadai Penimbunan Oksigen Medis, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Senin, 05 Juli 2021 - 19:24:00 WIB
Polisi Waspadai Penimbunan Oksigen Medis, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara
Puluhan orang mengantre untuk mendapatkan oksigen. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi turut melakukan pengawasan terkait aksi penibunan oksigen medis yang memanfaatkan situasi saat ini. Pelaku yang terbukti menimbun oksigen medis, teramcam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, lonjakan kebutuhan oksigen dan obat-obatan seiring peningkatan kasus Covid-19, tak menutup kemungkinan dimanfaatkan para pelaku penimbunan untuk mendapatkan keuntungan.

Karena itu, kata Kasatreskrim, polisi melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan oksigen medis yang sangat dibutuhkan pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.

Pengawasan tak hanya dilakukan di tingkat agen, tetapi juga distributor di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Pasti kami awasi. Apakah penyalurannya sesuai peruntukkan? Apakah ada penimbunan atau seperti apa? Khusus untuk oksigen dan obat-obatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut