Polisi Ubah Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil Jadi Rabu 16 Desember 2020
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.
Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor. Sebanyak 15 orang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu. Namun, dari 15, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan polisi.
Dua penyelenggara kegiatan dari FPI, HMA dan UA, tak memenuhi pemanggilan polisi. Ketidakhadiran dua orang itu pun tanpa keterangan apapun. Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin belum memenuhi pemanggilan polisi lantaran sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan siap memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar pada 15 Desember 2020. Ridwan Kamil dimintai keterangan sebagai saksi terkait peristiwa kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November 2020.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, tidak mempersoalkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan terhadap dirinya diperlukan guna melengkapi data-data terkait peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat itu.
"Ya gak masalah itu hanya penyempurnaan data-data," kata Kang Emil saat ditemui di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).
Bahkan, Kang Emil memastikan, dirinya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan Kang Emil di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada 15 Desember 2020 mendatang. "Saya datang sesuai jadwal. Enggak usah diramai-ramai, biasa saja," ujar Kang Emil.
Editor: Agus Warsudi