Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Galian C Argasunya Cirebon Longsor, Truk Tertimbun, 1 Penambang Pasir Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Longsor Galian C Ilegal di Argasunya Cirebon

Jumat, 31 Desember 2021 - 08:10:00 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Longsor Galian C Ilegal di Argasunya Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: HASAN HIDAYAT)
Advertisement . Scroll to see content

"Ternyata, AR ini sudah memungut uang kepada para penggali sejak 2004. Para tersangka sudah ditahan sejak Jumat 24 Desember lalu," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Selain para tersangka, kata AKBP M Fahri, dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti dua cangkul, dua pengki, dan satu unit dump truck. 

Para tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan aktivitas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dari Undang-undang tersebut, banyak pasal yang akan dikenakan. Secara keseluruhan, para tersangka akan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp100 juta. "Semua bentuk pertambangan tanpa izin atau ilegal, itu perbuatan melanggar hukum," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Diketahui, galian Pasir di wilayah Kedung Jumbleng Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti longsor, Kamis (23/12/2021) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsore tersebut terjadi sekitar jam 11.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang tertimbun atas nama Rohim (50) warga RW 10, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. 

Korban merupakan buruh tambang pasir yang sedang menggali pasir di tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu unit dump truck pun tertimbun. Petugas berhasil mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah duka selang beberapa jam kemudian.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut