Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Kuningan Temui Keluarga Santri Korban Penganiayaan di Ponpes, Pastikan Kasus Diusut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kuningan

Rabu, 23 November 2022 - 12:41:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kuningan
Polres Kuningan tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan santri hingga tewas. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri Dwi Valentino Nugroho (15), siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022). Dua tersangka itu berinisial MD (17) dan AU (17).

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terkait kasus itu.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka (dua tersangka MD dan AU) memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya kami naikan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Rabu (23/11/2022).

Karena kedua tersangka tersebut masih berstatus anak, ujar AKP Hafid Firmansyah, maka tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka dikembalikan kepada orang tua masing-masing, namun tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kuningan, dan instansi terkait anak.

“Mereka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, dan dikenai wajib lapor. Artinya, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ujar AKP Hafid Firmansyah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut