Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 21 November 2022 - 08:29:00 WIB
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Cigadung Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang warga Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id –  AF (31) warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Tertangkapnya warga ini setelah polisi mengamankan orang suruhan AF saat mengambil paket berisi obat keras di daerah Cijoho.

Dalam keterangan pers pada Minggu (20/11/2022), Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang mengatakan, terungkapnya AF sebagai pengedar obat keras tanpa izin bermula dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, pada Sabtu (19/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan AF berawal dari diamankannya seorang saksi yang mengaku teman AF, saat sedang mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Cijoho. Saksi ini mengaku bahwa  dirinya hanya suruhan AF untuk mengambil barang, tanpa mengetahui isi dari paket tersebut,” kata Dadang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut