Polisi Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan di Bandung, 1 Pemasok Kabur
BANDUNG, iNews.id – Polres Bandung menetapkan dua tersangka terkait kasus minuman keras (miras) oplosan maut yang telah menewaskan sebanyak 23 orang di Cicalengka dan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka merupakan penjual miras oplosan di Jalan Bypass Cicalengka masing-masing berinisial JS dan HM. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain sebagai pemasok minuman keras kepada dua tersangka.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah polisi memeriksa terhadap saksi-saksi baik yang ada di lokasi kejadian, serta beberapa korban
yang yang dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan itu, para saksi menyebutkan bahwa minuman keras tersebut dibeli dari dua toko para tersangka,” kata Kapolres dalam gelar perkara kasus miras oplosan di Mapolres Bandung, Senin (9/4/2018).
Selain dari keterangan sejumlah saksi, kata dia, hasil uji laboratorium sampel miras yang dilakukan Biddokes Polda Jabar, BPPOM Jabar, serta Dinas Kesehatan Bandung menguatkan perbuatan kedua tersangka.